Site icon PAFI – Persatuan Ahli Farmasi Indonesia

Info KTAN

KTAN & REGISTRASI ANGGOTA PAFI

KARTU TANDA ANGGOTA NASIONAL (KTAN)

Setiap anggota PAFI diwajibkan mempunyai KTAN,mulai awal Tahun 2020 PAFI mengadakan registrasi ulang terhadap anggota PAFI di seluruh Indonesia menggunakansistem KTAN terintegrasi. Bagi anggota yang sudah mempunyai KTAN tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi ini.

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN REGISTRASI ANGGOTA PAFI / PEMBUATAN KTAN :

  1. Anggota PC PAFI Kota Semarang wajib mendaftarkan dirinya kedalam SISTEM INFORMASI ANGGOTA PAFI

Caranya:

2. Setelah tahapan diatas dilakukan, langkah selanjutnya adalah registrasi ke dalam sistem KTAN terintegrasi, dengan cara:

3. SELAMAT ANDA SUDAH RESMI TERDAFTAR DALAM SISTEM KAMI.

Exit mobile version